Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 9 (sembilan) rancangan peraturan perundang-undangan, Kamis (17/7).
9 rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; Ranperbup Kabupaten Kepulauan Talaud tengang Penyelanggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan; Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026; Rabperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Analisis Standar Belanja Tahun 2026; Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Penyusunan Program Pembentukan Daerah; Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang Perlindungan Disabilitas serta Ranperbup Kabupaten Minahasa Utara tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Laboratorium.
Rapat yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut serta perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa. Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.