Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 8 (delapan) rancangan peraturan perundang-undangan, Selasa (29/7).
8 rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperwal Kota Bitung tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Ranperda Kota Tomohon tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Berusaha di Daerah; Ranperda Kota Tomohon tentang RPJMD Tahun 2025-2029; Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang RPJMD Tahun 2025-2029; Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang RPJMD Tahun 2025-2029; Ranperbup Kepulauan Sangihe tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2025-2040; Ranperda Kab. Minahasa Selatan ttg Penanggulangan Bencana serta Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentang Belanja Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati.
Rapat yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut serta perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa. Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.