Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan perundang-undangan, Kamis (14/8).
3 rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Ranperbup Kabupaten Kepulauan Sitaro tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025; Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Ranperbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut serta perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa. Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.