Manado (03/06) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hadir dalam rapat, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Wakil Ketua DPRD Sulhan, SE, SH), Ketua Bapemperda Amri Modeong, Kepala Dinas Perkim Yarlis Hatam dan jajaran Sekretariat DPRD, serta Tim Perancang Kantor Wilayah.
Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby S. Koloay. Dalam penyampaian urgensi pembentukan, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa penyusunan kedua Rancangan ini sebagai kebutuhan dari daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga DPRD menginisiasi pembentukannya. Selanjutnya, Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dibentuk karena rumah sebagai kebutuhan dasar setiap manusia sehingga perlu dijamin penyelengaraannya.
Kepala Dinas Perkim menambahkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman secara teknis sangat strategis untuk mendukung Program Nasional Presiden yaitu 3 (tiga) juta rumah, serta sebagai prasyarat untuk mendapatkan DAK Tematik.
Harapan dari Wakil Ketua DPRD sendiri bahwa kedua Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera diselesaikan.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Arther H. Moniung dan Raywaya Lasut). Secara menyeluruh, kedua Rancangan ini telah sesuai dari aspek substansi maupun aspek teknik penulisan.
Atas dasar hasil harmonisasi tersebut maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara akan segera mengeluarkan surat selesai harmonisasi.