Manado (15/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara daring melalui zoom meeting terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yakitu, Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Setda Kabupaten Bolsel, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kepala Bidang Anggaran BPKPD, Kepala Bagian Hukum, unsur BPKPD dan Dinas PMD Setda Kabupaten Bolsel serta Tim Harmonisasi.
Dalam penyampaian pihak Kabupaten Bolsel yang menyatakan bahwa perbup ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya disampaikan oleh Perancang ahli madya, Raywaya Lasut selaku ketua tim bahwa perwal ini sudah sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Veiby Sinta Koloay. Surat selesai harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diupload dalam aplikasi e-harmonisasi.