 Manado (04/09) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, melaksanakan harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Manado (04/09) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, melaksanakan harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

 Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, kegiatan yang digelar secara daring dan luring ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melalui Ketua Tim Harmonisasi Kantor Wilayah dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa.
Bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi, kegiatan yang digelar secara daring dan luring ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melalui Ketua Tim Harmonisasi Kantor Wilayah dan dihadiri oleh perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa.
 Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
 Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.




















