Tomohon (19/06) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, turut serta dalam rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Anugerah Tomohon. Rapat penting ini diselenggarakan pada hari Kamis, 18 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat RSUD Anugerah Tomohon, dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Anugerah Tomohon, Oktavian Rau. Dalam sambutannya, Oktavian Rau menjelaskan urgensi dan pentingnya penyusunan rancangan peraturan ini sebagai landasan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan BLUD RSUD Anugerah Tomohon.
Pembahasan dalam rapat berfokus pada peninjauan pasal per pasal terhadap draft rancangan peraturan yang telah disusun. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memberikan kontribusi aktif. Arther Moniung, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memberikan masukan-masukan konstruktif untuk penyempurnaan draf tersebut.
Rapat diakhiri dengan pembacaan risalah rapat, menandai selesainya pembahasan awal rancangan peraturan yang diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan SDM di RSUD Anugerah Tomohon.
Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam rapat ini menunjukkan komitmen dalam mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas di daerah.