Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Pembahasan Penyusunan Ranperda tentang Pendirian PT. Sulut Membangun dan Perumda Pembangunan Sulut, Selasa (24/06).
Bertempat di Ruang Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Utara, Kegiatan yang dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Arther Moniung ini turut dihadiri oleh Analis Kebijakan Muda Biro Perekonomian Setda Provinsi Sulut Henk A.L Mongi bersama jajaran.
Jalannya rapat turut dijelaskan landasan dalam penyusunan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam penyusunan rancangan Perda ini, Ketua Tim dari Kantor Wilayah Arther Moniung menekankan pentingnya menelusuri barang milik daerah dan pernyertaan modal. Perda ini nantinya merupakan anggaran dasar dari pembagunan Sulawesi Utara dan merupakan salah satu produk hukum daerah yang diprioritaskan oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.