MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwi Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listyanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029, Jumat (8/8).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulut ini, turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling. Yulius yang memberikan sambutan, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna serta disetujuinya Perda RPJMD tersebut. Ia juga menekankan bahwa dokumen RPJMD ini penting sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sosial kemasyarakatan di daerah.
"RPJMD disusun dengan mempertimbangkan interaksi sosial, ekonomi, dan politik, serta keterkaitan dengan lingkungan global. Dokumen ini juga menjadi pedoman pembangunan di 15 kabupaten/kota yang selaras dengan arah pembangunan nasional," paparnya.
Visi pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Utara 2025-2029 yang tertuang dalam Perda RPJMD adalah Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.