MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Apri Listiyanto) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, Senin (11/8).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.
Ketua DRPD Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen membuka Rapat Paripurna. Ia menyampaikan dasar/pertimbangan dilaksanakannya KUA dan PPAS sebagaimana hasil rapat sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut menyampaikan agar Gubernur Sulawesi Utara untuk segera melaksanakan pembangunan strategis yang sudah direncanakan sebelumnya dan untuk program yang sedang berjalan agar dikerjaan dengan tuntas.
Dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 antara Pimpinan DPRD Provinsi dengan Gubernur Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan melalui Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien yang serta secara nyata dirasakan oleh masyarakat.
"Prioritas belanja difokuskan pada beberapa sektor strategis, pembangunan sarpras pariwisata dan promosi pariwisata, pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, sarpras pendidikan kesehatan dan infrastruktur, dukungan di bidang ketahanan pangan, ketenagakerjaan, bantuan hukum dan prioritas lainnya serta penciptaan lapangan pekerjaan, keagamaan, dan lain-lain," terang Gubernur.