Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (22/7).
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Fransiscus A. Silangen, dan turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, dan jajaran instansi vertikal.
Dalam rapat tersebut dibahas dua agenda strategis, yakni penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025–2029, serta KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Sulut, dalam sambutannya menekankan bahwa dokumen RPJMD ini bukan sekadar perencanaan administratif, tetapi menjadi arah strategis pembangunan lima tahun ke depan.
"RPJMD ini adalah pedoman kita bersama untuk pembangunan Sulawesi Utara lima tahun ke depan. Visi kami jelas: menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur juga menegaskan pentingnya efisiensi dan penyesuaian anggaran dalam perubahan KUA-PPAS 2025. “Perubahan ini adalah respons atas dinamika kebijakan nasional, serta instruksi langsung dari Presiden dan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah memprioritaskan belanja strategis dan efisien,” sambungnya.
Kehadiran Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam forum ini menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi perencanaan pembangunan dan penguatan regulasi daerah. Sebagai unsur pembina hukum di daerah, peran aktif dalam forum-forum strategis seperti ini dinilai penting dalam menjamin kesinambungan antara kebijakan pembangunan dan kepastian hukum.