

MANADO — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, menghadiri Rapat Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum tentang penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru, Senin (3/11).
Kegiatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kakanwil ini dibuka oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono. Dalam kesempatan tu, Dulyono menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa meskipun layanan partai politik tidak sepopuler layanan administrasi hukum lainnya, namun bidang ini memiliki potensi dinamika yang tinggi dan kerap menimbulkan persoalan di lapangan.


“Layanan partai politik memang tidak seseksi bidang-bidang lain, tetapi sering kali justru menjadi sumber dinamika, baik di pusat maupun di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini aktivitas pendaftaran dan perubahan kepengurusan partai politik di Kemenkum terus meningkat, seiring dengan persiapan menuju Pemilu 2029.
“Situasi tersebut membuat partai-partai politik kembali aktif melakukan pembaruan data kepengurusan maupun anggaran dasar partai,” tambahnya.
Selain itu, Ditjen AHU bersama KPU juga telah melakukan koordinasi awal terkait mekanisme verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2029. Ia menekankan pentingnya peran kantor wilayah Kemenkum dalam memastikan ketepatan data dan keabsahan dokumen sebelum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik.


“Surat keterangan ini menjadi pintu masuk utama bagi partai politik untuk terdaftar di Kemenkum, sehingga penerbitannya harus benar-benar ‘clear and clean’,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dulyono juga mendorong agar setiap kantor wilayah memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan KPU setempat guna memastikan komposisi kepengurusan partai telah memenuhi persyaratan, termasuk keterwakilan perempuan dan kehadiran di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota.

