MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono dan tim Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti rapat persiapan pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Salak Pangu Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (28/8).
Rapat persiapan yang digelar secara daring ini digelar oleh Direktorat Jenderal Merek dan Indikasi Geografis. Dalam rapat tersebut, dilakukan persiapan pemeriksaan substantif secara daring sebelum pelaksanaan pemeriksaan substantif pada Bulan September mendatang.
Analis KI Madya, Kuswardhanti Ariwati Rahayu membeberkan data dukung administratif yang harus disiapkan untuk pelaksanaan pemeriksaan substantif, diantaranya: pengisian kuesioner, pembuatan presentasi (Power Point), serta penentuan lokasi pelaksanaan zoom meeting saat pemeriksaan substantif secara daring.
"Proses pemeriksaan substantif daring terdiri atas tiga tahapan, yaitu: pembukaan, sesi pemeriksaan, dan sesi evaluasi," ujar Kuswardhanti.
Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan dari Fujiyati tentang tata cara penyajian presentasi pemeriksaan substantif dan pengisian formulir permohonan pemeriksaan substantif indikasi geografis bidang sumber daya alam yang harus diisi oleh Kanwil Kemenkum Sulut.