
Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, mengikuti Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Riau, Selasa (21/10).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara langsung meresmikan sebanyak 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Provinsi Riau. Kehadiran ribuan Posbakum ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke pelosok desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Supratman menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Riau atas inisiatif dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga kepala desa.
“Hukum bukan hanya untuk mereka yang paham undang-undang, tetapi juga untuk masyarakat kecil yang sering kali tidak tahu harus kemana mencari keadilan,” ujar Supratman.

Dia menegaskan bahwa melalui Posbakum Desa/Kelurahan, masyarakat tidak lagi perlu takut atau bingung saat menghadapi persoalan hukum, karena ada tempat konsultasi dan pendampingan yang bisa diakses secara gratis.
Supratman juga menyoroti pentingnya penerapan restorative justice di tengah masyarakat. “Tidak semua masalah harus berakhir di pengadilan. Banyak hal bisa diselesaikan secara damai di tingkat desa/kelurahan, dengan tetap menjunjung rasa keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam sambutannya menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk terus memperkuat pelayanan hukum di daerah.
“Melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum ini, kami berharap pelayanan hukum dapat semakin dekat dan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Abdul.
Abdul menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah mengalokasikan anggaran khusus bagi desa, termasuk bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami juga mendorong penerapan restorative justice agar persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dengan damai di tingkat desa,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, sekaligus Duta Posbakum, turut memberikan apresiasi atas capaian luar biasa Pemerintah Provinsi Riau.
“Ini prestasi luar biasa. Riau telah berhasil menuntaskan pembentukan 1.862 Posbakum Desa. Ini bukti nyata bahwa keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Sherly.

Sherly juga menyoroti peran penting para paralegal yang telah dilatih untuk mendampingi masyarakat di tingkat desa.
“Mereka inilah wajah pertama keadilan, yang memastikan konflik keluarga bisa diselesaikan dengan dialog dan korban kekerasan mendapat pendampingan,” pungkas Sherly.

Sebagai bentuk inovasi, Sherly mengusulkan agar Tim Penggerak Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dilibatkan dalam program Posbakum Desa/Kelurahan.
“Kalau di Posyandu kita bicara tentang kesehatan ibu dan anak, maka di Posbakum kita bicara tentang kesehatan hukum masyarakat, tentang perlindungan, kesadaran, dan keberanian menegakkan hak,” ungkapnya.

Menurut Sherly keterlibatan PKK akan memperkuat edukasi hukum bagi perempuan dan anak, sehingga mereka memahami hak-haknya dan berani mencari keadilan.




















