MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) bersama tim Penyuluh Hukum menghadiri penutupan Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan I Tahun 2025, secara virtual dari ruang rapat Kadiv P3H pada Rabu (21/5).
Kepala Badang Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, dalam sambutannya menyatakan bahwa peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Khusus Kelompok Kadarkum Angkatan I telah dilaksanakan pada 18-20 Februari 2025. Peserta diklat yang berjumlah 2.962 ini merupakan anggota masyarakat (anggota kelompok kadarkum desa/kelurahan) yang secara sukarela dan aktif membantu masyarakat sebagaimana tugas dari seorang Paralegal.
"Keberadaan Posbankum Desa/kelurahan, menurut Min bertujuan untuk mengatasi ketimpangan akses keadilan; memberikan layanan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat; memperkuat literasi hukum masyarakat; menyelesaikan konflik secara kolektif dan damai serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan hukum," terang Min.
Lebih lanjut, Min mengatakan bahwa ada empat layanan Posbankum, yakni Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum, Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflik/Perkara melalui Mediasi dan Layanan Rujuan Advokat
Diakhir sambutannya, Min mengucapkan terimakasih atas dukungan, kerja sama dan antusiasme para peserta dalam Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok KADARKUM Angkatan I.