MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono menghadiri Dialog Interaktif bertema “Kolaborasi Perlindungan Warisan Budaya dan Kekayaan Intelektual Komunal” pada Jumat (3/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian dan Kebudayaan Wilayah XVII ini digelar di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut.
Mewakili Kakanwil, Marsono dalam sambutannya menegaskan pentingnya perlindungan warisan budaya dan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya menjaga identitas bangsa dan mencegah klaim pihak luar.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar aspek hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat. Dengan perlindungan yang baik, karya kita dapat terjaga sekaligus berkembang di pasar global,” ujarnya.
Marsono juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di Sulawesi Utara yang memiliki potensi besar dalam warisan budaya dan tradisi.
Dialog ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Kebudayaan, pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi bidang budaya yang bersama-sama membahas langkah konkret menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual komunal.