
MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Arther Moniung menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 dan Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (26/11).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Manado. Penetapan Propemperda 2026 menjadi agenda penting sebagai landasan penyusunan produk hukum daerah untuk tahun mendatang.

Sementara itu, pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD 2026 merupakan tahapan final sebelum dokumen anggaran tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2026.

