
Minahasa Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menyelenggarakan Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Merek/Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Komunitas Ekonomi Kreatif, Senin (08/12). Bertempat di The Sentra Hotel, Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulut dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum dan pelindungan kekayaan intelektual bagi koperasi dan pelaku usaha di seluruh Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kurniaman Telaumbanua yang menyampaikan bahwa dalam ekosistem ekonomi nasional, koperasi dan Ekonomi Kreatif memegang peranan penting sebagai penggerak pertumbuhan, pemerataan kesejahteraan, dan penguatan kemandirian masyarakat. Namun, keberhasilan usaha tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi juga oleh kekuatan identitas.

Dengan memiliki merek yang terdaftar dan dikelola secara profesional, koperasi dan pelaku Ekonomi Kreatif dapat memperoleh pelindungan hukum atas kekayaan intelektualnya. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat posisi tawar dalam kemitraan, serta membuka akses terhadap pembiayaan, promosi, dan ekspor.

“Koperasi Merah Putih sebagai wadah kolektif yang mengusung nilai gotong royong dan kedaulatan ekonomi rakyat, perlu menjadikan merek sebagai bagian integral dari strategi bisnis dan pengembangan identitas kolektif. Merek koperasi bukan hanya milik satu produk, tetapi menjadi simbol kualitas, keberpihakan, dan keberlanjutan,” Ujar Kakanwil.
“Melalui kegiatan ini kiranya dapat mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memiliki merek atas produk yang bisa dimiliki oleh seluruh anggotanya,” harap Kurniaman.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Lieta Ondang, Plh. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Utara Yahya Gultom serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Minahasa Femmy Pangkerego.
Kegiatan yang menghadirkan Narasumber Plh. Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Utara Yahya Gultom serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Setiawaty Pontoh ini diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Utara, perwakilan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa Utara, perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Minahasa Utara, perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Minahasa Utara, Kepala Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih Kabupaten Minahasa Utara serta Pelaku UMKM.

