MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahap I di Kabupaten Minahasa, Kamis (21/8).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, tim Penyuluh Hukum Kanwil, perwakilan Bagian Hukum Pemkab Minahasa beserta Peserta Pendampingan Tahap I, yakni seluruh Hukum Tua/ Lurah di Kecamatan Eris, Kakas, Kakas Barat, Kawangkoan, Kawangkoan Barat.
Kadiv PPPH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bagi seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Minahasa yang dibuat secara bertahap hingga tanggal 28 Agustus 2025. "Untuk hari ini, para peserta merupakan Hukum Tua/Lurah dari seluruh desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Eris, Kecamatan Kakas, Kecamatan Kakas Barat, Kecamatan Kawangkoan dan Kecamatan Kawangkoan Barat," ungkap Apri.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Sam Ratulangi tersebut, Kepala Kakanwil Kurniaman Telaumbanua menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Kakanwil menjelaskan manfaat Posbankum di desa/kelurahan.
"Dengan adanya Posbankum diharapkan permasalahan yang ada dapat terselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus sampai ke Aparat Penegak Hukum. Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat menjadi Peacemaker (juru damai) dan nantinya akan dibantu oleh anggota masyarakat selaku Paralegal. Keduanya akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung serta Organisasi Bantuan Hukum," pesannya.
Setelah dibuka Kakanwil, Penyuluh Hukum Ahli Madya (Reba Paputungan) menjelaskan secara rinci hal yang perlu disiapkan dalam pembentukan Posbankum. Kepala Desa/Lurah diharapkan juga membentuk Kelompok Kadarkum yang aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum (sosialisasi). Kelompok Kadarkum juga nantinya akan bersaing dalam Lomba Kadarkum Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional dalam hal pemahaman dan kesadaran hukum. Kegiatan tersesbut juga diisi dengan pendampingan/asistensi Pembuatan SK Posbankum dan SK Kadarkum.