Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Minahasa Tenggara , Kamis (18/9).
Dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut, Kepala Kakanwil Kurniaman Telaumbanua yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Apri menyampaikan bahwa dengan adanya Posbankum diharapkan permasalahan yang ada dapat terselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus sampai ke Aparat Penegak Hukum. Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat menjadi Peacemaker (juru damai) dan nantinya akan dibantu oleh anggota masyarakat selaku Paralegal. Keduanya akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung serta Organisasi Bantuan Hukum," pesannya.
Setelah dibuka Kadiv PPPH, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Pesta Lumban Batu membawakan materi yang berjudul “Hukum itu Hidup dan Berkembang di Masyarakat”. Pesta menjelaskan melalui Posbankum, dilembagakan kembali budaya dan adat istiadat di masyarakat dalam hal ini penyelesaian sengketa secara damai (musyawarah/mufakat) sehingga meminimalisir angka perkara yang masuk ke ranah litigasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Minahasa Tenggara Benny Ompi, tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah, Camat, Lurah dan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Tenggara.