
MINSEL — Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) menggelar Pelatihan Paralegal Serentak Bagi Seluruh Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Minahasa Selatan, Senin (8/12).


Pelatihan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Minahasa Selatan tersebut bertujuan untuk membekali para perangkat desa dengan pengetahuan dasar hukum, pemahaman regulasi, serta keterampilan dalam penyelesaian masalah berbasis restorative justice.

Bupati Minahasa Selatan, Frangky Donny Wongkar yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki peran penting dalam menangani masalah hukum di tingkat desa. Menurut Frangky, banyak persoalan masyarakat sebenarnya dapat diselesaikan di desa atau kelurahan tanpa harus masuk ke proses hukum formal. “Kita mencari solusi, bukan membesarkan masalah. Paralegal hadir untuk mendampingi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Frangky.


Pelatihan ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat akses keadilan di masyarakat. Kepala Divisi P3H, Apri Listiyanto yang turut memberikan sambutan menyampaikan bahwa para peserta akan menerima sertifikat CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) sebagai bukti kompetensi dan dapat disematkan pada nama belakang sebagai identitas resmi paralegal.



“Kami bangga karena hingga saat ini telah terbentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 100% di seluruh Indonesia, mencakup sekitar 26 provinsi. Ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam memperluas akses keadilan,” ungkap Apri.


Apri juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta, panitia, dan narasumber yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Apri menegaskan bahwa pihaknya memiliki tekad yang sama untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan terjangkau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh 3 narasumber, Kepala Divisi P3H, Apri Listiyanto berjudul "Menyongsong Undang - Undang No 1 Tahun 2023" Direktur Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center, Agianto Solideo Christy Dawowo berjudul "Teknik Komunikasi Bagi Paralegal" dan Advokat LBH Ansor Kotamobagu, Roy R Pangkey berjudul "Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis"


