Manado (27/2) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Minahasa Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi PPPH, Veiby Sinta Koloay, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara dalam pelaksanaan harmonisasi ini.
“Semoga melalui harmonisasi ini, Tim Perancang dapat memberikan kontribusi terbaik sehingga Ranperbup ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. Apalagi, Minahasa Utara merupakan daerah pertama yang mengajukan Ranperbup terkait Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa,” ujar Veiby.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara menyebutkan bahwa penyusunan peraturan ini mengalami keterlambatan akibat adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran. Oleh karena itu, diperlukan masukan dari Tim Perancang agar Ranperbup ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam sesi harmonisasi yang dipimpin oleh Ketua Tim, Raywaya Lasut, terdapat beberapa saran dan masukan terhadap bagian pertimbangan serta beberapa pasal dalam batang tubuh Ranperbup yang perlu disesuaikan kembali. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan akan melakukan perbaikan sesuai hasil harmonisasi yang telah disepakati.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara. Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Ranperbup direvisi sesuai hasil rapat dan diunggah ke dalam aplikasi Harmonjo.