MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dalam hal ini Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Rabu (20/8).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Apri Listiyanto. Apri dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak memperoleh keadilan merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, karena setiap warga negara juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa terkecuali.
"Kementerian Hukum sebagai perangkat pemeintah pusat yang menangani urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hukum, melaksanakan tugas dan fungsi seputar analisis strategi kebijakan hukum melalui kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Hukum," terang Apri.
Kegiatan yang turut diikuti oleh Pemberi Bantuan Hukum Sulut, baik advokat maupun paralegal ini dilanjutkan dengan paparan materi oleh Zendy Wantania (Analis Hukum Pertama) dengan paparan hasil dari pelaksanaan Analisis Evaluasi Kebijakan Hukum yang telah dilaksanakan diantaranya : tujuan dari Pemenkumham 3 Tahun 2021, yakni memberikan pengakuan, jaminan, perlu dukungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada setiap orang yang berhak, termasuk orang yang tidak mampu untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak mereka diakui, terjamin dan dilindungi secara adil serta untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan pelaksana bantuan hukum sehingga diperlukan paralegal untuk meningkatkan jangkauan bantuan hukum.
"Selama masa implementasi di Kanwil Sulawesi Utara dan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Sulawesi Utara menunjukkan sentimen positif terhadap Permenkumham maupun kegiatan turunan Permenkumham. Melalui proses pengumpulan informasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, diperoleh informasi yang pada prinsipnya telah membantu peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum non litigasi. Dan sebagai rekomendasi akhir, tim telah menyusun rekomendasi jangka pendek dan rekomendasi jangka menengah yang kemudian akan disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Badan Pembinaan Hukum Nasional," pungkas Zendy.