MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menyelenggarakan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah serta Perumusan Rekomendasi Hasil Evaluasi Tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kota Kotamobagu, Kamis (3/7).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Veiby Sinta Koloay.
Dalam sambutannya, Veiby menyampaikan pentingnya sinkronisasi peraturan daerah dengan kebijakan nasional, terutama dalam konteks perlindungan lahan pertanian yang semakin terancam alih fungsi lahan.
“Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan hukum daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, serta dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap lahan pertanian pangan di Kota Kotamobagu," ujar Veiby.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Kepala Dinas Pertanian Kota Kotamobagu, serta perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Peserta bersama tim Kanwil melakukan analisis terhadap substansi, implementasi, dan tantangan Perda PLP2B. Selain itu, dilakukan pula penyusunan rekomendasi perbaikan sebagai bagian dari pembinaan dan pengharmonisasian peraturan di daerah.
Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diisi dengan sesi pemaparan, diskusi interaktif, serta penyusunan rekomendasi akhir.
Tim Anev Kanwil dan BPHN mengapresiasi kehadiran Pemko Kotamobagu dan berharap agar Pemerintah Kota Kotamobagu dapat segera menindaklanjuti hasil analisis dan rekomendasi demi memperkuat regulasi perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan.