Manado (2/10) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi Kanwil dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto.
Dalam sambutannya, Apri Listiyanto menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan. Ia berharap Posbankum menjadi pusat layanan bantuan hukum, sekaligus wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat desa.
“Keberadaan Posbankum adalah milik kita semua. Oleh karena itu, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar program ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga,” tegas Apri.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Posbankum akan dibentuk di 81 desa. Tahap awal difokuskan pada pemenuhan administrasi, yang kemudian akan dilanjutkan dengan pembekalan dan pelatihan bagi kepala desa serta paralegal yang ditunjuk.
Kemenkum Sulut berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan budaya hukum di masyarakat desa melalui program-program yang memperkuat akses terhadap keadilan, sekaligus mendorong penyelesaian konflik secara non-litigasi.