Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kota Kotamobagu. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, Jumat (03/10).
Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, dalam pertemuan bersama para Camat, Hukum Tua, Sangadi, dan Lurah menyampaikan pentingnya peran aparat desa dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat.
“Permasalahan yang terjadi di masyarakat sering kali sederhana, namun karena viral di media sosial akhirnya masuk ke ranah hukum formal. Padahal, jika sudah ada surat perintah penyidikan, proses hukum tidak bisa lagi dihentikan. Inilah yang ingin kita cegah dengan memperkuat peran desa,” ujar Apri.
Apri menjelaskan, para kepala desa, sangadi, dan pamong akan dibekali pelatihan Legal Peacemaker atau Non-Litigation Peacemaker (NLP). Dengan bekal ini, aparat desa dapat berperan sebagai mediator atau juru damai dalam menyelesaikan konflik di masyarakat secara cepat, sederhana, dan murah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulut juga menggandeng kelompok Sadar Hukum untuk menyiapkan paralegal bersertifikat. Kelompok ini akan didukung dengan gelar akademik dan pelatihan khusus. “Secara administratif, yang paling penting sekarang adalah terbentuknya pos bantuan hukum terlebih dahulu. Setelah data terkumpul, baru kami jadwalkan pelatihan-pelatihan,” jelas Apri.
Terkait operasional, Apri menyebut masih menunggu beberapa regulasi turun. Namun, Apri menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dibiarkan tanpa pendampingan hukum.
“Bagi warga tidak mampu, kami sudah bekerja sama dengan 13 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Bahkan, bagi yang tidak memenuhi kriteria miskin namun kesulitan membayar pengacara, ada mekanisme pro bono yang bisa diakses,” tambahnya.
Dengan ini, Kanwil Kemenkum Sulut menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum 100% di seluruh wilayah Sulawesi Utara, menyusul keberhasilan di beberapa daerah sebelumnya. “Harapannya, tidak ada masyarakat yang merasa ditinggalkan dalam menghadapi persoalan hukum. Pos Bantuan Hukum harus menjadi rumah pertama bagi masyarakat untuk mencari keadilan,” pungkas Apri.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) menuju akses keadilan di desa/kelurahan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rosdiana Felty Siregar.