MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua melalui Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel menggelar fasilitasi Pemasaran dan Promosi Produk Hasil Pelaku Ekonomi Kreatif Mitra Dekranasda pada Selasa (25/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aryaduta Hotel Manado ini dibuka oleh Tim dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara yang menyampaikan tujuan pelaksanaan fasilitasi ini, yaitu meningkatkan kapasitas pemasaran dan promosi pelaku ekonomi kreatif yang tergabung dalam mitra Dekranasda.
AnKI muda, Ridel Tumbel, mewakili Kanwil Kemenkum Sulut, dalam kesempatan itu menyampaikan materi dengan fokus pada urgensi perlindungan hukum atas karya dan produk melalui rezim Merek, Hak Cipta, dan Kekayaan Intelektual Komunal. Ridel menjelaskan pentingnya identitas merek dalam strategi pemasaran, fungsi dan manfaat merek beserta prosedur pendaftaran merek. Selanjutnya, ia juga menyoroti perlindungan hak cipta pada karya kreatif seperti desain, motif, dan karya seni. Peran KIK dalam menjaga nilai budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain juga masuk dalam topik pembahasan.
Dilakukan pula sesi tanya jawab dengan peserta yang berasal dari perwakilan Dekranasda, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Minahasa Tenggara, serta pelaku UMKM. Peserta dan narasumber membahas alur pendaftaran merek, persyaratan dokumen, serta perbedaan perlindungan merek, hak cipta, dan Kekayaan Intelektal Komunal (KIK).
Kegiatan tersebut ditutup oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Minahasa Tenggara, Stefa K. Antou. Stefa mengapresiasi seluruh narasumber dan peserta serta menekankan pentingnya sinergi daerah untuk meningkatkan daya saing produk kreatif lokal.

Hadir dalam kegiatan Kadisparbud Minahasa Tenggara, Selvie Lendombela dan Kadis Perindag, serta perwakilan Dinas Koperasi UKM Minahasa Tenggara, Audy Rondo.

