Tomohon (17/04) - Bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kota Tomohon, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundnag-Undangan Ahli Madya, Raywaya Lasut bersama Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menghadiri kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Tomohon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ibu Veiby Sinta Koloay secara virtual. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Sekretariat Daerah Kota Tomohon sekaligus menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota yaitu sebagai amanat dari PMK Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi. Selain itu rapat harmonisasi juga dihadiri oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKPD beserta staf, Bagian Hukum Kota Tomohon, dan Tim Perancang.
Adapun pelaksanaan kegiatan harmonisasi, yang disampaikan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut sebagian besar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Perbaikan dilakukan pada perubahan lampiran perwal yang disesuaikan dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diupload dalam aplikasi Harmonjo.