
AMURANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Marsono, melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (5/12).
Hal ini dilakukan sebagai sebagai langkah untuk mendorong pengajuan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
Kadiv Yankum bersama tim, diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Marsono menjelaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual merek kolektif bagi produk-produk yang ada pada Koperasi Merah Putih dalam penggunaan merek bersama, serta diawasi bersama dan dapat membangun identitas bersama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar.
Kepala Dinas Koperasn dan UKM, M.J Maindoka, memberikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan Kemenkum Sulut dan siap melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan peserta seluruh pengurus Koperasi Merah Putih Kabupaten Minahasa Selatan dan mengundang Kantor Wilayah Kemenkum Sulut sebagai Narasumber yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2025.

Kepala Dinas juga berharap melalui pertemuan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pentingnya pendaftaran merek/merek kolektif baik bagi Koperasi Merah Putih dan UMKM yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.

Melalui kunjungan ini, Kemenkum Sulut kembali menegaskan komitmen untuk terus melakukan sinergi bahkan pendampingan dalam pengajuan pendaftaran seluruh layanan kekayaan intelektual.

