
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa melalui kegiatan Penyuluhan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Kab. Bolaang Mongondow. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, para camat, dan perwakilan perangkat daerah di Aula Sam Ratulangi, Kamis (16/10).

Dalam kesempatan tersebut, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow, Deker Rompas, yang menyampaikan apresiasi serta menyambut dengan baik pelaksanaan kegiatan ini.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah dan Kemenkum untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan perlindungan hukum dan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Apri menyampaikan bahwa program bantuan hukum bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah nyata negara dalam menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
“Kami ingin membantu memperkuat apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah. Bapak dan Ibu camat selama ini sudah menjadi juru damai di wilayahnya masing-masing. Kami hadir untuk memperkuat peran itu, agar memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” ungkap Apri.
Kemenkum juga mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum di seluruh kecamatan serta pelatihan bagi aparatur pemerintah desa dan kecamatan untuk menjadi paralegal dan peacemaker yang tersertifikasi secara nasional melalui program Certified Paralegal Legal Aid (CPLA) dan Non-Litigation Peacemaker (NLP). Sertifikasi ini diakui oleh Mahkamah Agung dan menjadi bagian dari sistem pembinaan hukum masyarakat.

Dalam sambutannya , Apri menyampaikan pula fenomena meningkatnya perkara kecil yang langsung dilaporkan ke kepolisian, yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat lokal. Langkah penyelesaian non-litigasi tersebut dinilai lebih efektif, efisien, dan mampu mengurangi beban perkara di APBN.
“Beban perkara yang masuk ke APBN setiap tahun cukup besar. Karena itu, apabila masalah di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat bawah melalui musyawarah dan perdamaian, maka itu jauh lebih baik. Kami ingin memperkuat peran camat dan perangkat desa sebagai garda terdepan keadilan restoratif,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini juga Apri menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang hadir dari berbagai wilayah di Bolaang Mongondow. Pihak Kemenkum mengharapkan agar kegiatan ini tidak berhenti pada pelatihan semata, tetapi berlanjut dalam bentuk kerja sama konkret dan pembentukan kelembagaan hukum masyarakat di tingkat desa.
“Kami berterima kasih atas kehadiran Bapak-Ibu yang telah datang dari jauh. Saya pribadi baru tiga bulan bertugas di Sulawesi Utara, dan kegiatan ini menjadi momentum awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berpihak kepada rakyat,” ujar Apri.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Penyuluhan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di Kab. Bolaang Mongondow oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Reba Paputungan.

