
MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) di seluruh kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Posbankum dan Kadarkum yang digelar di Aula Sam Ratulangi, Kamis (23/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, para camat, serta perwakilan perangkat daerah. Turut hadir Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Utara, Fredrik Tulengkey, yang mewakili pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kadiv P3H yang turut hadir dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Kakanwil, Kurniaman Telaumbanua. "Kehadiran Posbankum bertujuan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Apri mengajak kepada seluruh peserta untuk terlebih dahulu fokus pada pemenuhan syarat administrasi pembentukan dan kemudian fokus pada pembekalan pengetahuan dan kompetensi bagi seluruh Kepala Desa/Lurah dan Paralegal yang telah ditunjuk melalui berbagai pelatihan yang akan disiapkan oleh Kementerian Hukum.

Selain itu, Kemenkum juga mendorong pelatihan bagi aparatur pemerintah desa dan kecamatan untuk menjadi paralegal dan peacemaker bersertifikat nasional melalui program Certified Paralegal Legal Aid (CPLA) dan Non-Litigation Peacemaker (NLP). Sertifikasi ini diakui oleh Mahkamah Agung sebagai bagian dari sistem pembinaan hukum masyarakat dan penguatan penyelesaian sengketa secara non-litigasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Tobiling, yang menjelaskan mengenai pentingnya keberadaan Posbakum dan Kadarkum dalam memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.


