 Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kadiv P3H dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, Senin (06/10).
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kadiv P3H dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, Senin (06/10).

Dalam sambutannya, Apri menegaskan bahwa persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat tidak boleh dianggap sebagai urusan pribadi semata. Aparat pemerintah memiliki tanggung jawab untuk hadir, melindungi, dan membantu masyarakat dalam mencari penyelesaian hukum yang adil.
“Ketika terjadi persoalan di tengah masyarakat, seharusnya kita tidak hanya diam. Minimal, kita bisa hadir memberikan bantuan atau menjadi mediator agar konflik tidak berlanjut menjadi perkara hukum,” ujar Apri.
 Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum agar Posbakum juga hadir di wilayah pulau-pulau terluar. “Target kita adalah 100 persen desa dan kelurahan memiliki Posbakum. Tahap awal dimulai dari pemenuhan persyaratan administratif, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan kompetensi bagi aparat dan petugas Posbakum,” jelasnya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Hukum agar Posbakum juga hadir di wilayah pulau-pulau terluar. “Target kita adalah 100 persen desa dan kelurahan memiliki Posbakum. Tahap awal dimulai dari pemenuhan persyaratan administratif, kemudian dilanjutkan dengan pelatihan kompetensi bagi aparat dan petugas Posbakum,” jelasnya.

Selain itu, pembentukan Kadarkum juga menjadi perhatian penting. Melalui wadah ini, masyarakat didorong untuk lebih memahami hak dan kewajibannya serta aktif membangun budaya hukum di lingkungan masing-masing.
Apri juga menegaskan bahwa pembentukan Posbakum tidak memerlukan biaya, melainkan hanya membutuhkan komitmen dari pemerintah daerah, camat, dan lurah. Nantinya, penyuluh hukum dari Kemenkum akan mendampingi secara langsung proses pembentukan hingga berjalan efektif.
 “Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Bapak-Ibu sekalian. Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah memiliki hubungan erat dan saling melengkapi, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tambah Apri.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari Bapak-Ibu sekalian. Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah memiliki hubungan erat dan saling melengkapi, termasuk dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” tambah Apri.
Melalui pembentukan Posbakum dan Kadarkum ini, diharapkan masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah-daerah terpencil dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum sekaligus memperkuat kesadaran hukum secara kolektif.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) menuju akses keadilan di desa/kelurahan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rosdiana Felty Siregar.



















