 Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, Rabu (08/10).
Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sam Ratulangi dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto, Rabu (08/10).
 Dalam sambutannya, Apri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran desa dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.
Dalam sambutannya, Apri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran desa dalam penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.
“Banyak permasalahan di masyarakat yang sebenarnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum formal. Konflik sosial bisa diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi dan musyawarah oleh para perangkat desa,” ujar Apri.
Apri menekankan bahwa semakin banyak perkara yang masuk ke ranah penegakan hukum, maka semakin besar pula beban anggaran negara yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa di tingkat lokal menjadi sangat penting.
 Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi Kemenkum untuk memperkenalkan dua peran penting dalam sistem bantuan hukum masyarakat, yaitu Sangadi (Non Litigation Peacemaker) dan Paralegal (Certified Paralegal of Legal Aid). Kedua gelar tersebut diakui secara nasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan menjadi bentuk pengakuan atas kompetensi perangkat desa yang turut berperan dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi wadah bagi Kemenkum untuk memperkenalkan dua peran penting dalam sistem bantuan hukum masyarakat, yaitu Sangadi (Non Litigation Peacemaker) dan Paralegal (Certified Paralegal of Legal Aid). Kedua gelar tersebut diakui secara nasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan menjadi bentuk pengakuan atas kompetensi perangkat desa yang turut berperan dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.
 “Melalui program ini, kami ingin masyarakat yang berhadapan dengan hukum tidak merasa ditinggalkan. Mereka harus tahu bahwa ada perangkat desa dan para pegiat hukum di sekitar mereka yang siap membantu,” lanjut Apri.
“Melalui program ini, kami ingin masyarakat yang berhadapan dengan hukum tidak merasa ditinggalkan. Mereka harus tahu bahwa ada perangkat desa dan para pegiat hukum di sekitar mereka yang siap membantu,” lanjut Apri.
Apri berharap, dengan adanya penguatan jaringan akses keadilan di tingkat desa, masyarakat dapat semakin sadar hukum dan lebih memilih penyelesaian damai dalam menghadapi konflik sosial.
 Dalam kesempatan tersebut, Apri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, khususnya para perwakilan dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang telah datang jauh-jauh ke Manado untuk mengikuti kegiatan ini.
Dalam kesempatan tersebut, Apri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, khususnya para perwakilan dari Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang telah datang jauh-jauh ke Manado untuk mengikuti kegiatan ini.
 “Saya baru tiga bulan bertugas di sini, dan merasa sangat bangga melihat semangat Bapak-Ibu semua dalam mendukung program peningkatan akses keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
“Saya baru tiga bulan bertugas di sini, dan merasa sangat bangga melihat semangat Bapak-Ibu semua dalam mendukung program peningkatan akses keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) menuju akses keadilan di desa/kelurahan oleh Penyuluh Hukum dan Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling.




















