Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) terus memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke wilayah kepulauan. Hari ini, Rabu (15/10), Kanwil Kemenkum Sulut menggelar Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Sangihe.
Kegiatan yang digelar di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut ini diikuti oleh peserta dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan tujuan memperkuat peran masyarakat dalam penyediaan akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan. Turut hadir Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa John D. Benjamin serta beberapa camat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Apri Listiyanto. Dalam arahannya, Apri menekankan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah perbatasan dan kepulauan.
“Kehadiran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali,” ujar Apri.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum di masyarakat penting dilakukan agar penyelesaian sengketa dapat lebih banyak diselesaikan melalui pendekatan non-litigasi, seperti mediasi dan musyawarah desa.
Usai pembukaan, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling memberikan penyuluhan hukum dengan topik “Pembentukan Pos Bantuan Hukum Menuju Akses Keadilan di Desa/Kelurahan”
Dalam paparannya, Jhon menjelaskan konsep People-Centered Justice, yaitu pendekatan hukum yang menempatkan masyarakat sebagai pusat dari pelayanan keadilan. Ia juga menguraikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat rentan, seperti tingginya biaya perkara dan lamanya proses hukum, yang dapat diminimalkan melalui kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan.
“Posbankum hadir sebagai solusi strategis agar masyarakat memperoleh layanan hukum tanpa terbebani biaya tinggi dan proses panjang. Melalui Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan konsultasi hukum, pendampingan, mediasi, dan rujukan advokat,” jelas Jhon.
Jhon turut memaparkan tahapan pembentukan Posbankum, mulai dari penunjukan paralegal oleh kepala desa atau lurah, pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), hingga sinergi dengan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi.
Ia berharap agar melalui kegiatan ini, Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat menjadi contoh dalam penerapan layanan hukum berbasis masyarakat yang berkelanjutan.

“Dengan adanya Posbankum, masyarakat di wilayah kepulauan bisa lebih mudah mendapatkan bantuan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan sekitar,” tutupnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif bersama para peserta yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.

