
Bitung — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto, melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bitung dalam rangka pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wali Kota Bitung, Selasa (14/10).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kota Bitung, Budi Kristiarso, serta dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, bersama tim Penyuluh Hukum.
Dalam kesempatan itu, Apri menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi. “Kami berharap Pemerintah Kota Bitung dapat mendukung pembentukan Posbankum sebagai bentuk nyata pelayanan hukum yang berkeadilan,” ujar Apri.
Apri juga menambahkan bahwa seluruh kelurahan di Kota Bitung telah membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Dengan demikian, pembentukan Posbankum menjadi tindak lanjut yang tepat dalam memperkuat infrastruktur kesadaran hukum di daerah.
Pemerintah Kota Bitung menyambut baik dan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Pihak Pemkot siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan pembahasan teknis lebih lanjut terkait mekanisme dan lokasi Posbankum.
Pertemuan ditutup dengan kesepahaman untuk segera menindaklanjuti pembentukan Posbankum melalui rapat teknis lanjutan. Kedua pihak berkomitmen mempercepat realisasi Posbankum agar dapat segera beroperasi dan memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

