Manado (18/09) - Bertempat di Loby Kantor Wilayah dan Ruang Rapat Harmonisasi. Tim Verifikasi Administrasi Harmonisasi melakukan pendampingan terhadap Sekretariat DPRD Kota Manado, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam penggunaan aplikasi e-harmonisasi.
Tim Verifikasi yang dipimpin Ketua Pokja 1 Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hendra Zachawerus, menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi berbasis aplikasi. Adapun aplikasi _e-harmonisasi_ ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI dan telah berlaku secara nasional. Tahapan mulai dari Permohonan Harmonisasi sampai dengan Surat Selesai Harmonisasi dilakukan melalui sistem aplikasi yang telah terintegrasi.
Adapun untuk pelaksanaan Rapat Harmonisasi, dapat dilaksanakan langsung di Kantor Wilayah atau melalui _zoom meeting_ sesuai kebutuhan dari Pemerintah Daerah ataupun DPRD. Ini untuk mengakomodir dampak efisensi anggaran yang terjadi saat ini tanpa harus menghambat proses pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan pendampingan terhadap Sekretariat DPRD Kota Manado, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Manado, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam penggunaan aplikasi _e-harmonisasi_ berjalan dengan baik dan terbentuk pemahaman dalam penggunaan fitur-fitur aplikasi dan tahapan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada.