Minahasa (22/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap Produk Hukum Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertempat di ruang sidang Bupati Minahasa.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang sekaligus memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa kepada Kanwil Kemenkum Sulut untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Dari Pemerintah Kabupaten Minahasa dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Vicky Tanor yang memberikan pengantar berkaitan dengan urgensi dari Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan diharmonisasikan, didampingi oleh Joice Pua sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bahwa untuk menyesuaikan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah yang ada di Kabupaten Minahasa perlu ada penelaahan dan pencermatan oleh Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum sehingga produk hukum daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dalam Harmonisasi yang dibawakan oleh Ketua Tim, Perancang Ahli Madya Raywaya Lasut. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dikemukakan bahwa perlu adanya penyesuaian draft terhadap pengaturan di dalam Peraturan Daerah yang memedomani pengaturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah agar pengelolaannya dapat diikuti oleh seluruh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Minahasa.
Kemudian Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft Rancangan telah dirubah dan diupload aplikasi Harmonjo.