MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahap V bagi Kabupaten Minahasa, Kamis (28/8).
Dalam penyuluhan Tahap V yang digelar di Aula Sam Ratulangi ini, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Pesta Lumbanbatu menyampaikan materi berjudul Urgensi Pos Bantuan Hukum.
"Posbakum hadir sebagai solusi ketika masyarakat tidak mampu membutuhkan bantuan hukum namun terbentur biaya tinggi. Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis, khususnya melalui jalur non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan," ungkap Pesta.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kabupaten Minahasa berpotensi besar untuk mengembangkan program ini, seperti Kota Manado. "Kami berharap tahun depan Kabupaten Minahasa bisa ikut berkompetisi dalam program Desa/Kelurahan Sadar Hukum,”sambungnya.
Saat ini, di Kabupaten Minahasa baru terdapat satu Posbakum, yakni di Kecamatan Pineleng, Kanwil Kemenkum Sulut mendorong agar semakin banyak pos bantuan hukum berdiri di desa dan kelurahan agar layanan hukum bisa lebih menjangkau mesyarakat.
Setelah penyampaian materi, kegiatan berlanjut ke pendampingan/asistensi Pembuatan SK Posbankum dan SK Kadarkum.