MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahap III di Kabupaten Minahasa, Selasa (26/8).
Dalam penyuluhan Tahap III yang digelar di Aula Sam Ratulangi ini, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Rindra Faradissa menyampaikan materi berjudul Pendampingan Posbankum dan Kadarkum.
Rindra menegaskan bahwa Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat membentuk Posbankum diwilayahnya serta membentuk Kelompok Kadarkum yang aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum (sosialisasi).
Lebih lanjut, Rindra menyampaikan tahapan yang akan dilalui paska pembentukan Kelompok Kadarkum.
"Pada Kelompok Kadarkum Desa/Kelurahan akan dilakukan pembinaan untuk selanjutnya menuju Desa/Kelurahan Binaan melalui Keputusan Bupati. Pembinaan terus dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, Temu Sadar Hukum dan kegiatan lainnya hingga sampai menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Keputusan Gubernur," sambungnya.
Rindra juga menyampaikan bahwa melalui Posbankum akan ada 2 (dua) subjek yaitu Kepala Desa/Lurah selaku Peacemaker Justice atau juru damai, dan anggota masyarakat selaku Paralegal. Ada 4 (empat) layanan yang diharapkan ada pada Posbankum yaitu informasi hukum, advokasi hukum, penyelesaian sengketa dan rujukan advokat.
Setelah penyampaian materi, kegiatan berlanjut ke pendampingan/asistensi Pembuatan SK Posbankum dan SK Kadarkum.