MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tahap II di Kabupaten Minahasa, Senin (25/8).
Kegiatan yang digelar di Aula Sam Ratulangi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), Apri Listiyanto. Apri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bagi seluruh Desa/Kelurahan di Kabupaten Minahasa yang dibuat secara bertahap hingga tanggal 28 Agustus 2025.
Hari ini, para peserta merupakan Hukum Tua/Lurah dari seluruh desa/kelurahan yang ada di Kecamatan Kawangkoan Utara, Kecamatan Kombi, Kecamatan Langowan Barat, dan Kecamatan Langowan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Apri menjelaskan manfaat Posbankum di desa/kelurahan. "Dengan adanya Posbankum diharapkan permasalahan yang ada dapat terselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus sampai ke Aparat Penegak Hukum. Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat menjadi Peacemaker (juru damai) dan nantinya akan dibantu oleh anggota masyarakat selaku Paralegal. Keduanya akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung serta Organisasi Bantuan Hukum," pesan Apri.
Setelah pembukaan, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rosdiana F. Siregar menyampaikan materi berjudul Pembentukan Posbankum Menuju Akses Keadilan di Desa/Kelurahan . Rosdiana menjelaskan, Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat membentuk Posbankum diwilayahnya serta membentuk Kelompok Kadarkum yang aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum (sosialisasi). Kelompok Kadarkum juga nantinya akan bersaing dalam Lomba Kadarkum Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional dalam hal pemahaman dan kesadaran hukum.
Setelah penyampaian materi, kegiatan berlanjut ke pendampingan/asistensi Pembuatan SK Posbankum dan SK Kadarkum.