MANADO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (22/9).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini digelar terpusat dari Ruang Rapat Kakanwil dan dihadiri secara virtual oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD, Kabupaten Minahasa Selatan serta seluruh Hukum Tua dan Lurah pada Kabupaten Minahasa Selatan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Apri Listiyanto mewakili Kakanwil menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Kepala Divisi P3H berharap bahwa dengan adanya Posbankum diharapkan permasalahan yang ada dapat terselesaikan di tingkat desa/kelurahan tanpa harus sampai ke Aparat Penegak Hukum.
"Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat menjadi Peacemaker (juru damai) dan nantinya akan dibantu oleh anggota masyarakat selaku Paralegal. Keduanya akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung serta Organisasi Bantuan Hukum," ucap Apri.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar menyampaikan materi yang berjudul “Pembentukan Posbankum menuju Akses Keadilan di Desa/Kelurahan”. Ia menjelaskan Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan.
"Posbakum berfungsi sebagai tempat untuk memberikan informasi hukum, advis atau konsultasi hukum, bantuan dalam pembuatan dokumen hukum, serta rujukan ke advokat atau lembaga bantuan hukum lainnya untuk menjamin akses keadilan bagi semua warga Negara," ungkap Rosdiana.