MANADO - Kanwil Kemenkum Sulut melakukan pendampingan dan verifikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada pemerintah daerah se Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (19/6). Kegiatan yang digelar secara hybrid ini diadakan terpusat dari Ruang Rapat Kakanwil.
Kepala Kantor Wilayah, Kurniaman Telaumbanua yan membuka kegiatan, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum mendapatkan kepercayaan sebagai Leading Institution dalam peningkatan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum. Serta peran dari Kantor Wilayah sebagai Tim Sekretariat di Wilayah bukan hanya sebatas melakukan verifikasi, namun juga melakukan Pendampingan dan Verifikasi IRH di Wilayah.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, kami berharap Pemerintah Daerah dalam membentuk regulasi telah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sehingga tujuan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efesien dan berdaya saing, serta mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud," pesan Kurniaman.
Dalam kesempatan tersebut,Kurniaman juga meneruskan pesan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam kegiatan Sosialisasi IRH pada beberapa waktu yang lalu bagi Tim IRH di Wilayah antara lain :
1.Merumuskan strategi yang jitu dengan menerapkan pentingnya perencanaan yang tepat karena dengan strategi yang baik dapat memastikan langkah-langkah yang diambil telah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai;
2.Membangun kerja sama tim yang solid untuk menciptakan hasil yang optimal;
3.Mengutamakan kolaborasi dan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Daerah;
4.Serta selalu berpikir positif dalam menghadapi tantangan karena akan membantu menjaga semangat dan motivasi tim.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara hingga peserta kegiatan turut menghadiri kegiatan ini.
Seusai dibuka oleh Kakanwil, tim BSK Hukum Kanwil Sulut memberikan pendampingan dan Verifikasi IRH bagi masing-masing Pemerintah Daerah se-Sulut yang terdiri dari 16 Kabupaten/Kota.