
MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, memberikan pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat pada Pameran Festival Tuna yang digelar di Kawasan Megamas, Manado.

Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 29 September hingga 11 Oktober 2025, dengan tujuan untuk memberikan penjelasan dan edukasi singkat mengenai pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
'
'Tim Bidang Kekayaan Intelektual hadir dengan memberikan informasi tentang proses pendaftaran, biaya, persyaratan, dan perbedaan jenis-jenis Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan, dengan tujuan agar masyarakat memahami betul pentingnya perlindungan hukum terhadap produk atau karya yang mereka ciptakan. 

Banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat mencerminkan tingginya antusiasme terhadap topik ini, dengan banyak yang ingin mengetahui cara mendaftar, syarat-syarat yang dibutuhkan, serta bagaimana KI dapat melindungi produk mereka dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.



Kanwil Kemenkum Sulut berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta memberikan pendampingan kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, agar karya dan produk mereka dapat terlindungi secara hukum dan terhindar dari penyalahgunaan.

Kepala Bidang KI, Lieta Ondang yang memimpin pelayanan KI dalam Festival Tuna tersebut berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.

