
MANADO — Dalam upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kurniaman Telaumbanua, melalui Koordinator Perancang Peraturan Perundang - undangan, Hendra Zachawerus, menggelar Penyuluhan Hukum dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Senin (27/10).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil ini merupakan tindak lanjut dari program pembinaan hukum yang menekankan pentingnya akses keadilan bagi masyarakat di seluruh pelosok desa dan kelurahan.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkum Sulut, dari 93 desa/kelurahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro, 77 desa/kelurahan telah memiliki Posbakum dan Kadarkum, sementara 6 desa sedang dalam proses pembentukan dan 10 kelurahan lainnya akan segera difasilitasi pendampingannya.
Hendra menyampaikan dalam sambutannya bahwa pembentukan Posbakum menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan gratis bagi masyarakat.

“Pos Bantuan Hukum ini berguna untuk menyampaikan akses keadilan ke desa dan kelurahan. Kami berharap, masyarakat bisa memperoleh pendampingan hukum dengan mudah,” ujarnya.
Hendra juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Camat di Kabupaten Kepulauan Sitaro yang telah hadir dan berkomitmen mendukung penuh pembentukan Posbakum di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi para camat yang hadir. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan nyata pemerintah kecamatan dalam membangun budaya sadar hukum di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Dengan adanya Posbakum di setiap desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat Sitaro dapat lebih berdaya secara hukum, memiliki pemahaman terhadap hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai aturan.

Dalam sesi materi, Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Pesta Lumbanbatu turut menyampaikan pemaparan mengenai strategi pembentukan desa sadar hukum dan keberlanjutan layanan Posbakum.



















