Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Sulut Bahas Potensi KIK dan Dorong Pendaftaran Merek Kolektif Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara

WhatsApp Image 2025 12 13 at 14.12.16 84e9e4b8

MITRA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, bersama tim KI melakukan koordinasi Merek Kolektif Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kekayaan Intelektual Komunal dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

WhatsApp Image 2025 12 13 at 14.12.16 d0908c02

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 11-13 Desember ini dimulai dengan kunjungan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Koperasi UKM. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menggali potensi produk dan jasa yang ada di koperasi desa/kelurahan Merah Putih untuk didorong menjadi merek kolektif, sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek yang dapat memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal.

WhatsApp Image 2025 12 13 at 14.12.17 4f530b2d

Selama pertemuan, tim Kanwil Kemenkum Sulut menekankan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai salah satu cara untuk mengangkat identitas produk lokal yang dihasilkan oleh koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Hal ini diyakini dapat membuka akses pasar yang lebih luas, sekaligus memperkuat daya tawar produk-produk tersebut di pasar lokal, nasional, bahkan internasional. Pembahasan mengenai potensi produk dari koperasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memajukan ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.

WhatsApp Image 2025 12 13 at 14.12.17 6f1399eb

Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan inventarisasi kebudayaan yang ada di daerah tersebut dan mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat didaftarkan. Inventarisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional yang sebelumnya belum mendapatkan pengakuan secara resmi dari negara. Diharapkan, upaya ini akan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah.

WhatsApp Image 2025 12 13 at 14.12.18 7935e86a

Dalam proses inventarisasi, ditemukan empat potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat didaftarkan, yakni Kain Bentenan, Tradisi Berus, Tarian Masayo, dan Tarian Maniposalak. Potensi-potensi budaya ini memiliki nilai yang sangat tinggi, baik dari segi budaya maupun ekonomi, dan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang sah dari negara. Dengan perlindungan hukum ini, kekayaan intelektual komunal tersebut dapat dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara, serta memperkaya khasanah budaya Indonesia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605   0431-870359 / +62851 7971 4300
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsulut@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI SULAWESI UTARA


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Diponegoro No. 87, Mahakeret Timur, Kec. Wenang, Kota Manado, 95112
PikPng.com phone icon png 604605  
PikPng.com email png 581646   kanwilsulut@kemenkumham.go.id