
MITRA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lieta Eva Ondang, bersama tim KI melakukan koordinasi Merek Kolektif Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kekayaan Intelektual Komunal dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 11-13 Desember ini dimulai dengan kunjungan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Koperasi UKM. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menggali potensi produk dan jasa yang ada di koperasi desa/kelurahan Merah Putih untuk didorong menjadi merek kolektif, sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek yang dapat memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal.

Selama pertemuan, tim Kanwil Kemenkum Sulut menekankan pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai salah satu cara untuk mengangkat identitas produk lokal yang dihasilkan oleh koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Hal ini diyakini dapat membuka akses pasar yang lebih luas, sekaligus memperkuat daya tawar produk-produk tersebut di pasar lokal, nasional, bahkan internasional. Pembahasan mengenai potensi produk dari koperasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memajukan ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa Tenggara. Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan inventarisasi kebudayaan yang ada di daerah tersebut dan mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat didaftarkan. Inventarisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum atas ekspresi budaya tradisional yang sebelumnya belum mendapatkan pengakuan secara resmi dari negara. Diharapkan, upaya ini akan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah.

Dalam proses inventarisasi, ditemukan empat potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat didaftarkan, yakni Kain Bentenan, Tradisi Berus, Tarian Masayo, dan Tarian Maniposalak. Potensi-potensi budaya ini memiliki nilai yang sangat tinggi, baik dari segi budaya maupun ekonomi, dan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang sah dari negara. Dengan perlindungan hukum ini, kekayaan intelektual komunal tersebut dapat dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara, serta memperkaya khasanah budaya Indonesia.

