MANADO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Sulut, Veiby S. Koloay memimpin rapat Pembinaan Bantuan Hukum bersama Pemberi Bantuan Hukum (OBH) Sulut, Jumat (6/2).
Rapat ini dilaksanakan secara hybrid, terpusat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkum Sulut. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, dan seluruh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi di Sulawesi Utara.
Kadiv PPPH menyampaikan apresiasi kepada PBH Terakreditasi atas dukungannya dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat.
"Sejak tahun ini telah ada program baru yaitu Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Di dalam Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan nantinya akan ada Paralegal yang tersertifikasi dan PBH Terakreditasi lah yang akan menjadi supervisi di Pos Bankum tersebut," terang Veiby.
Veyby menyampaikan bahwa perlu kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, PBH Terakreditasi dan Pemerintah Daerah serta Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum.
"Harapannya, akses keadilan bagi masyarakat semakin luas dan semakin dekat sehingga bisa dirasakan hingga ke seluruh pelosok negeri," tutup Veiby.