BITUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kakanwil Kemenkum Sulut) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), Veiby Koloay bersama tim, melaksanakan koordinasi, analisis, serta evaluasi kebijakan hukum terkait paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum di dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Bitung, yakni LBH Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia dan LBH Ilham Centre, pada Jumat (13/6).
Kunjungan tim diterima langsung oleh Direktur LBH Cahaya Mercusuar Indonesia, D. Novian Baeruma, dan Direktur LBH Ilham Centre, Laode Sumaila. Dalam pertemuan tersebut, Kadiv PPPH, Veiby, membahas Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam diskusi bersama kedua LBH tersebut, Veiby menekankan pentingnya peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan. “Dengan adanya pengakuan resmi melalui sertifikasi atau lisensi bagi paralegal, ke depan kita berharap profesi paralegal dapat diakui secara formal sebagai bagian dari sistem pemberian bantuan hukum,” ujar Veiby.
Veiby juga mengimbau agar Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terus memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas bagi para paralegal. "Kami harap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis terkait penyempurnaan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021, khususnya dalam aspek peningkatan kapasitas normatif paralegal, bukan semata-mata pada aspek kuantitas," sambung Veiby.
Lebih lanjut, Veiby mendorong agar PBH dapat menyelenggarakan pelatihan paralegal yang menyasar wilayah kelurahan dan desa, dengan melibatkan kerja sama aktif bersama pemerintah setempat.