Manado - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 4 (enam) rancangan peraturan perundang-undangan dari 5 Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/6).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulut Veiby Sinta Koloay. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan keterpaduan antara produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi tidak sekadar proses administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam membentuk produk hukum yang berkualitas. Dengan proses ini, kita bisa memastikan bahwa peraturan yang disusun tidak hanya selaras secara hukum, tapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Veiby.
Adapun 6 rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Rancangan Peraturan Daerah Kab. Bolaang Mongondow Selatan tentang Penjabaran Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024; Rancangan Peraturan Bupati Kab. Bolaang Mongondow tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Rancangan Peraturan Bupati Kab. Bolaang Mongondow Selatan tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2024; Rancangan Peraturan Bupati Kab. Minahasa Utara tentang Rencana Induk Peta Jalan dan Pemajuan IPTEK; Rancangan Peraturan Bupati Kab. Kepulauan Sitaro tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025-2026 serta Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah T.A. 2026.
Rapat dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulut serta perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa. Selama proses berlangsung, dilakukan pembahasan terhadap substansi dan struktur redaksional dari masing-masing rancangan, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan hukum sektoral dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sesuai prosedur, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.