Manado (10/06) - Bertempat diruangan rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Sulut melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 dan Rancangan Peraturan Walikota Tomohon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir dari Pemerintah Daerah Geradus Mogi selaku Kepala BPKPD Kota Tomohon bersama jajaran dan Kepala Bagian Hukum Kota Tomohon Berny Mambu bersama jajaran.
Dalam rapat, tim harmonisasi mengingatkan terkait teknik penyusunan yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan terkait substansi pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasil dari penyesuaian rancangan yang disepakati dalam rapat akan diperiksa kembali oleh Tim Harmonisasi yang akan ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi yang dapat di download di aplikasi e-harmonisasi.