Manado (06/03) - Bertempat di ruangan rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan rapat harmonisasi 2 (dua) rencana, yaitu Rancangan peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang Sistem Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dan Rancangan Peraturan Wali Kota Kotamobagu tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Hadir dalam rapat harmonisasi Veiby Sinta Koloay Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kevin Karwur Perancang Ahli Madya bersama Tim Perancang, Ahmad Affandi Abasi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kotamobagu bersama jajaran, Chandra Saniman Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu bersama jajaran.
Secara substansi 2 (dua) rancangan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun perlu beberapa penyesuaian teknik penulisan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi akan dikeluarkan setelah rancangan rencana telah dirubah dan diunggah dalam aplikasi Harmonjo.